Lapas Ambarawa Perpanjangan Ijin Penggunaan Senjata

    Lapas Ambarawa Perpanjangan Ijin Penggunaan Senjata
    Lapas Ambarawa Perpanjangan Ijin Penggunaan Senjata

    SEMARANG - Menindak lanjuti surat Sesditjen dan Kadivpas Jawa Tengah, Lapas Ambarawa perpanjangan ijin penggunaan senjata di Polres Semarang, Rabu(02/11/2022). 

    Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan menindaklanjuti surat Sesditjen dan Kadivpas Jawa Tengah tentang kelengkapan data pembaharuan mutasi kartu ijin penggunaan senjata Less Lethal, Lapas Ambarawa meminta bantuan Polres Semarang dalam perpanjangan ijin senjata.

    "Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Lapas Ambarawa untuk sebagai penanggung jawab penggunaan senjata Less Lethal antara lain melengkung Nama lengkap, NIK, NPWP, KK dan yang paling utama SKCK untuk pengajuan ijin penggunaan senjata, " paparnya. 

    Kalapas Ambarawa Agus Heryanto berharap dengan adanya senjata baru Less Lethal dapat dipergunakan sesuai aturan yang berlaku dan bertanggung jawab dan dari beberapa UPT Pemasyarakatan, yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

    "Lapas Ambarawa termasuk dalam UPT yang harus memiliki ijin penggunaan dan tanggung jawab senjata, " pungkasnya. 

    (N.Son/LASAMBAWA).

    jawa tengah semarang ungaran kemenkumham jateng lapas ambarawa kalapas ambarawa agus heryanto ijin perpanjangan senjata api berita informasi lapas dan rutan terkini berita kemenkumham terkini berita bapas terbaru berita narapidana terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Ibadah WBP Umat Kristiani Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Ambarawa ikuti Penguatan Peran Pengawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Antisipasi Kecelakaan, Puluhan Bus di Kabupaten Semarang Diperiksa Petugas Personel Gabungan
    Prajurit TNI Koops Habema Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Wilayah Papua
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali

    Ikuti Kami